Asas-asas pengadilan anak.
1. Batas Umur. (Batas umur yang dapat diajukan ke Pengadilan) :
a. Anak nakal, minimum 10 tahun, maximum 18 tahun. Kemudian diubah dengan pasal 1 Butir 1 jo. Pasal 4 ayat 1 yaitu : minimum 8 tahun dan makximum 18 tahun dan belum pernah menikah.
b. Anak terlantar, tidak ada batas umur minimum, maximum 18 tahun.
2. Pengecualian batas umur maximum anak nakal.
a. Dalam hal seorang anak melakukan kenakalan sebelum umur 18 tahun dan diajukan ke Pengadilan setelah melampaui umur tersebut, maka Mahkamah Agung berwenang untuk memutuskan menyimpang dari ketentuan batas umur maximum anak nakal.Dan apabila belum mencapai umur 21 tahun maka tetap diajukan ke sidang pengadilan anak.
b. Sedang bagi anak yang belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak etrsebut dapat dilakukan
٣
pemeriksaan oleh Penyidik, apabila menurut hasil pemeriksaan Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud masih dapat dibina oleh orang tua/ walinya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua/walinya, dan apabila menurut hasil pemeriksaan Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua/ walinya maka anak tersebut diserahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Masyaeakat.
3. Ruang lingkup masalah dibatasi(Pasal 1 ayat 2).
a. Masalah yang diperiksa dalam siding Pengadilan Anak hanyalah terbatas
menyangkut perkara anak nakal.
4. Anak yang bersama-sama orang dewasa melakukan tindak pidana diperiksa oleh
Hakim Anak diubah dengan pasal 7 karena keharusan splitsing.
a. Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil maupun militer.Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, maka sianak diadili dalam sisang pengadilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang orang dewasa.
5. Ditangani pejabat khusus(pasal 1 ayat 5,6, dan 7) Undang-uandang No.3 tahun
1997 menetukan perkara anak nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus,
seperti :
a. Di tingkat penyidik oleh penyidik anak.
b. Di tingkat penuntutan oleh penuntut umum anak.
c. Di pengadilan oleh hahim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak.
a. Di tingkat penyidik oleh penyidik anak.
b. Di tingkat penuntutan oleh penuntut umum anak.
c. Di pengadilan oleh hahim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak.
6. Suasana pemeriksaan kekeluargaan (pasal 42 ayat 1)
a. Pemeriksaan perkara di pengadilan anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan petugas lainnya tidak memakai toga.
7. Acara pemeriksaan tertutup (pasal 8 ayat 1)
a. Acara pemeriksaan di siding pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan sianak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
8. Perkara diperiksa oleh Haki Tunggal (pasal 11, 4, dan 18)
a. Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri,
Banding atau Kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.
٤
9. Masa penahanan lebih singkat (pasal 44 sanpai dengan 49)
a. Masa penahana terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan
menurut KUHP.
10. Hukuman lebih ringan (pasal 22 sampai dengan 32)
a. Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal lebih ringan dari ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar