Kamis, 19 Agustus 2010

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (GPK)/ CLASS ACTION.

Class action atau gugatan perwakilan kelompok dikenal di Indonesia pada tahun 2002, diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 26April 2006. Istilah yang digunakan di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 untuk menyebutkan Class Action adalah gugatan perwakilan kelompok atau disingkat GPK.
Pengertian Class Action /gugatan perwakilan kelompok (GPK).
class action /Gugatan perwakilan kelompok (GPK) secara umum mempunyai arti :
1.      Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil  kelompok.
2.      Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompokyang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok.
3.      Dalam pengajuan gugatan, tidak perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas anggota kelompok yang diwakili.
4.      Antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hokum yang melahirkan:
a.      Kesamaan kepentingan (common interest)
b.      Kesamaan penderitaan (common grievance), dan
c.      Apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota.
Pengertian gugatan perwakilan kelompok (GPK) berdasarkan PERMA nomor 1 Tahun 2002 dalam pasal 1 huruf a yaitu:
a.    Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih
b.    Orang itu, bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous)
c.     Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili, memiliki kesamaan fakta dasar hukum.
Tujuan dari Class Action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK) yang diatur dalam PERMA yaitu:
1.      Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
Dengan satu gugatan diberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok.
2.      Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.
Kenapa harus diselesaikan secara efektif dan efisien? Karena dalam proses berperkara dengan system GPK:
a.      Secara serentak atau sekaligus dan massal kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.
b.      Hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, berhadapan dengan tergugat yang sama.
c.      Sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri, penyelesaian tidak efektif dan efisien, bahkan dimungkinkan terjadi putusan yang saling bertentangan.
Menurut huruf d konsiderans, untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi, sangat dibutuhkan sistem GPK karena dengan cara  ini satu orang saja dari pihak yang dirugikan yang bertindak sebagai wakil kelompok mengajukan gugatan untuk diri dan sekaligus mewakili kelompok yang jumlah nya banyak, secara formil gugatan dianggap sah untuk penyelesaian kepentingan seluruh kelompok.
Syarat formil Class Action /Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yaitu:


1.      Ada kelompok (Class)
Yang membangun terwujudnya suatu kelompok menurut hukum terdiri dari sekian banyak perorangan. Keberadaan kelompok terdiri dari dua komponen (Pasal 2 huruf a dan c PERMA).
a.    Perwakilan kelompok (Class representative).
Gambaran, keberadaan serta kapasitas wakil kelompok menurut hukum memiliki karakter sebagai berikut:
1) Orang yang tampil bertindak mengambil inisiatif mengatas namakan diri sebagai wakil kelompok. Tindakan hukum yang dilakukan:
·        Mengajukan gugatan,
·        Gugatan diajukan, untuk dan atas nama sendiri dan sekaligus atas nama anggota kelompok.
2) Jumlah wakil kelompok:
·        Boleh terdiri dari satu orang saja,
·        Dapat juga terdiri dari beberapa orang.
3) Kedudukan dan kapasitas wakil kelompok
Kedudukan dan kapasitas nya menurut hukum adalah sebagai kuasa menurut hukum (Legal mandatory) yaitu peraturan perundang-undangan sendiri (PERMA) yang memberi kewenangan bagi wakil kelompok sebagai kuasa kelompok demi hukum. Dengan demikian, tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari anggota kelompok  dan tanpa memerlukan persetujuan dari anggota kelompok demi hukum bertindak mewakili kelompok.



4) Bagi anggota kelompok yang tidak setuju, diberi hak opting out (Opt Out). Hak opting out yaitu:
·        Menyatakan diri dengan tegas keluar sebagai kelompok, dan dilakukan dalam batas waktu tertentu (pasal 8 ayat (1);
·        Dengan adanya tindakan opt out, kepadanya tidak mengikat putusan yang dijatuhkan pengadilan (pasal 8 ayat (2)).
5) Syarat wakil kelompok (pasal 2 huruf c)
·        Memiliki kejujuran,
·        Memiliki kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok.
6) Wakil kelompok dapat menunjuk kuasa atau pengacara (pasal 2 huruf d)
·        Kuasa dapat diganti, baik atas kehendak wakil kelompok atau anjuran hakim,
·        Penggantian dapat dilakukan, apabila kuasa melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela kepentingan anggota kelompok.
b.    Anggota kelompok (Class members).
1) Jumlah anggota kelompok banyak (Numerous Persons).
Pasal 2 huruf a PERMA berbunyi: “Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam gugatan”.
Dikarenakan ketentuan pasal 2 diatas , agar Class action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK) memenuhi syarat ditinjau dari unsur anggota kelompok:
·        Sedemikian rupa banyaknya konstituennya, sehingga tidak efektif dan efisien penyelesaian perkara melalui proses kumulasi objektif dan subjektif atau melalui proses intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Rv;
·        Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya terdiri dari 5 atau 10 orang, dianggap tidak memenuhi syarat berperkara melalui sistem Class action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK), karena masih lebih efektif dan efisien melalui gugatan kumulasi. PERMA tidak menentukan batas minimal dan  maksimal anggota kelompok.
2) Deskripsi kelompok.
Pasal 3 hruf b PERMA memuat secara tegas definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu. Tujuan nya agar diketahui apakah kelompok yang disebut dalam gugatan memenuhi syarat commonality dan numerousity.
Dalam praktik dan pengkajian ada beberapa pendapat tentang deskripsi kelompok dalam gugatan, yaiu:
a)     Deskripsinya tidak terlalu umum.
Maksudnya yaitu harus diuraikan/ dideskripsikan secara jelas perumusan dari suatu kelompok yang dimaksud. Misalnya: semua orang miskin yang ada di DKI. Deskripsi semua orang miskin yang ada di DKI terlalu umum, perumusan nya dianggap kabur, masih perlu dikonkretisasi.
b)     Deskipsi tidak perlu terlalu spesifik.
Deskripsi kelompok tidak dibenarkan terlalu umum sehingga dituntut deskripsi yang bercorak khusus/ spesifik, yang mudah diketahui dan dipastikan. Namun demikian hukum tidak menuntut deskripsi kelompok yang terlalu spesifik juga. Artinya menurut hukum dituntut yang berada diantara keduanya. Sebagai contoh dapat dilihat: deskripsi kelompok yang didasarkan pada karakteristik penghisap rokok kretek gudang garam sejak 1950-2002, dianggap spesifik sepanjang kata-kata penghisap rokok gudang garam. Tetapi rumusan ini bisa terjadi terlalu umum dan kabur dengan  adanya kalimat dari sejak 1950-2002, malah dianggap memperjelas dan memastikan kelompok yang dimaksud dalam gugatan.

c)      Patokan deskripsi kelompok.
·        Perumusannya bukan deskripsi yang kabur
·        Pada prinsipnya deskripsi itu dapat menghindari kesulitan mengelola pengadministrasian anggota kelompok yang bersangkutan.
3) Perma tidak mengatur kemungkinan menggunakan nama penghuni.
Pasal 1 huruf b menyatakan “wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang banyak jumlahnya”, berarti tidak selamanya kelompok itu terdiri dari mereka yang berada pada lingkungan pekerjaan atau kota maupun daerah tertentu, tetapi dapat juga berdasarkan factor penghunian pada gedung bangunan, kompleks atau lembaga tertentu.
Gugatan perwakilan kelompok (GPK) dapat diajukan untuk dan atas nama:
·        Penghuni penjara,
·        Penghuni rumah sakit,
·        Penghuni panti asuhan dan sebagainya.
Yang sah dan boleh mengatasnamakan kepentingan penghuni, hanya yang benar-benar masih berada didalam.
4) Anggota kelompok tidak perlu diidentifikasi secara individual.
Pada prinsipnya, hokum tidak menuntut agar gugatan mengedintifikasi anggota kelompok satu per satu secara individual, dengan acuan:
·        Apabila mungkin, boleh disebut satu per satu secara individual,
·        Tetapidi benarkan menyebut:
ü    Berdasarkan perkiraan, atau
ü    Berdasarkan statistikal.

·        Boleh terbatas pada kota dan daerah tertentu, tetapi dapat juga lintas kota atau daerah maupun secara nasional.
2.      Kesamaan fakta atau dasar hukum.
Untuk menentukan apakah satu gugatan dapat diajukan dan diproses melalui gugatan perwakilan kelompok (GPK) atau gugatan perdata konvensional, ditentukan oleh syarat atau faktor:
·        Kesamaan elemen antara wakil kelompok dengan anggota kelompok,
·        Kesamaan elemen yang paling penting menurut pasal 1 huruf a PERMA adalah:
ü    Kesaman fakta, atau
ü    Kesamaan hukum yang dilanggar tergugat.
3.      Kesamaan jenis tuntutan.
Syarat yang ketiga ini berkaitan dengan kesamaan fakta atau dasar hukum. Pasal 1 huruf b mengemukakan kandungan pengertian yaitu:
·      Ada kelompok yang diwakili oleh satu atau beberapa orang yang mengalami penderitaan atau bencana;
·      Jumlah anggota kelompok banyak;
·      Diantara wakil dan anggota kelompok terdapat persamaan kepentingan;
·      Terdapat persamaan penderitaan;
·      Pemulihan yang dituntut menurut sifatnya bermanfaat untuk semua anggota kelompok;
·      Bentuk kelompoknya dapat dideskripsi karakteristiknya dengan jelas, sehingga tidak sulit mengelola pengadministrasiannya

Dua sisi formulasi gugatan yang perlu diperhatikan agar GPK yang diajukan tidak cacat formil yaitu:
1.      Persyaratan umum berdasarkan hukum acara.
2.      Persyaratan khusus berdasarkan pasal 3 PERMA.
Proses pemeriksaan dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK).
            Proses pemeriksaan GPK ada dua sistem, pertama; tahap proses pemeriksaan awal yang tunduk kepada ketentuan pasal 5 PERMA. Kedua; tahap pemeriksaan biasa yang tunduk kepada hukum acara yang digariskan HIR/ RBG yang berkenaan dengan replik-duplik, pembuktian, konklusi,dan pengucapan putusan.
1.      Pengertian dan tujuan proses pemeriksaan awal.
Tujuan dan fungsi proses pemeriksaan awal yaitu:
a.    Merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan GPK yang diajukan;
b.    Sehubungan dengan itu, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria GPK yang bersangkutan;
c.    Dasar landasan menguji criteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan pasal 2 PERMA.
Yang wajib diperiksa dan dipertimbangkan hakim dalam tahap proses pemeriksaan awal, berkenaan dengan hal berikut:
a.      Adanya kelompok yang terdiri dari;
·        Wakil kelompok yang memenuhi syarat: memiliki kejujuran, dan memiliki kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok;
·        Anggota kelompok yang memenuhi syarat: jumlahnya banyak, dan kelompok nya dapat didefinisikan ataau dideskripsi secaraa jelas dan spesifik.


b.      Terdapat kesamaan fakta atau dasaar hukum:
·        Kesamaan yang bersifat substansial antara wakil dengan anggota kelompok.
·        Kesamaan tidak mengandung persaingan kepentingan.
c.      Terdapat kesamaan jenis tuntutan:
·        Didasarkan pada kesamaan penderitaan (common grievance).
Proses pemeriksaan GPK terdapat dua system, pertama; tahap proses pemeriaksaan aal yang tunduk kepada ketentuan pasal 5 PERMA, kedua: aatahap proses pemeraiksaan biasa yang tunuk kepada hokum acara yang digariskan HIR/ RBG yang berkenaan dengan replik-dupli, pembuktian, konklusi, dan pengucapan putusan.
Tujuan pemeriksaan awal yaitu :
  1. merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan GPK yang diajukan;
  2. hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria GPK yang bersangkutan;
  3. dasar landasan menguji criteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan pasal 2 PERMA
Hakim memberi nasihat kepada penggugat dan tergugat GPK yang diatur dalam pasal 5 ayat (2), fungsi memberi nasihat yaitu:
  1. hanya terabatas sepanjang hal-hal menyangkut persyaratan formal gugatan yang diatur dalam pasal 3;
  2. diluar itu, hakim tidak dibenarkan memberi nasihat;
  3. anasihat itu dberikan seseudah hakim melakukan pemeriksaan atau penilaian kriterian gugatan.
Ketentuan pasal 5 ayat (3) dan (4) hakim menerbitkan penetapan pengadilan, yang berisi dictum atau amar: menyatakan sah gugatan GPK, memberi izin untuk berperkara, melalui proses GPK, selanjutnya memerintahkan penggugat segera mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
Pasal 5 ayat (5) menyatakan pernyataan tidak sah harus dituangkan dalam putusan yang berisi dictum; menyatakan GPK tidak sah, memerintahkan pmeriksaan dihentikan.
Menurut pasal 5 ayat (3)  PERMA, pernyataan gugatan GPK sah dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan tetapi tidak bersifat final. Dalam hal ini dituntut agar apenetapan dalam putusan terhadap GPK harus bersifat final dan akhir.
            Penyelesaian melalui perdamaian diatur dalam pasal 6 PERMA berbunyi: hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Yang dapat menjadi tergugat dalam GPK terdiri dari:
1.      satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk mempertahankan dan membela kepentingan orang banyak
2.      perwakilan tergugat yang bertindak membela kepentingan kelompoktergugat.
Berdasar teori dan praktek tergugat GPK dibagu dua kategori yaitu:
  1. gugatan terhadap un incorporated associations, seperti persatuan dagang atau perkumpulan.
  2. gugatan terhadap seajumlah besar individu yang tidak ada ikatan sebelaumnya yang dituntut telah melakukan beberapa kesalahan yang sama.
putusan pengadilan yang berkenaan dengan ganati rugu terhadap GPK diperlukan perumusan amar putusan yang lebih khusus yaitu:
  1. wajib dengan jelas dan pasti memutuskan jumlah ganti rugi dengan rinci:
    • secara individual terhadap korban, dan
    • kerugian untuk kepentingan komunitas atau kolektif yang mengalami dampak kerusakan sebagai biaya pemulihan.
  2. penentuan kelompok dan/ atau sekelompok yang berhak atas ganti rugi,

  1. amar yang mengatur mekanisme pendistribusian kepada anggota kelompok, meliputi perumusan tentang:
·        langkah-langkah yang wajib ditempuh dalam pendistribusian gantirugi kepada anggota kelompok;
·        cara yang wajib ditempuh wakil kelompok menyampaikan pemberitahuana pendistribusian kepada anggota kelompok.
Akhir proses GPK adalah pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok, apabila pengadilan mengabulkan gugatan. Alangkah ayang dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. pendistribusian diawali dengan pemberitahuan
  2. distribusi dapat dibeikan dengan beberapa cara yaitu:
    • diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,
    • dapat juga melalui subkelompok tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peritiwa yang diperkarakan.
  3. aanggaota yang tidak mau menerima ganti rugi.
  4. pembagian sisa ganti rugi berdasarkan cy press doctrine.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar