Sabtu, 21 Agustus 2010

Bahasa hukum



18 agustus 2010
·        Hubungan matematika dengan bahasa hukum.

Berperan sebagai bahasa simbolik yang memungkinkan terwujudnya komunikasi yang cermat dan tepat. Kaitannya dengan komunikasi ilmiah, matematika mempunyai peran ganda yaitu metematika merupakan bentuk tertinggi dan logika, disamping itu digunakan sebagai pengorganisasian ilmu yang bersifat logis dalam pernyataan-pernyataan yang berbentuk matematika.

·        Hubungan statistika dengan bahasa hukum.

Sebagai sarana berpikir ilmiah yang membantu penarikan kesimpulan secara statistika bersifat ekonomis dan derajat keyakinan akan kebenaran kesimpulan secara parabolistik.

 

Kamis, 19 Agustus 2010

makalah pengangguran

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.

Tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang cepat dan pertumbuhan lapangan kerja yang relatif lambat menyebabkan masalah pengangguran di Indonesia menjadi semakin serius. Masalah ini di pandang lebih serius lagi bagi mereka yang berusia 15-24 tahun yang kebanyakan mempunyai pendidikan yang lumayan. Karena mereka merasa pendidikan yang sudah mereka dapatkan ternyata belum dapat menjamin mereka dapat bekerja.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain. Kolapsnya perekonomian Indonesia sejak krisis pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk.Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama.
Salah satu masalah pokok yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia adalah masalah pengangguran. Pengangguran yang tinggi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan, kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini, membuat permasalahan tenaga kerja menjadi sangat besar dan kompleks.
Fenomena itulah yang menjadi keprihatinan Pakar Pendidikan Jatim Daniel M. Rosyid dan Ketua Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga Sri Kusreni yang menyatakan pengangguran di Indonesia pada tahun 2008 ini sudah mencapai 12 juta jiwa. (Jawa Pos:27/03/2008).
Memang masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Negara berkembang seringkali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk. Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan karena faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi.
Hal ini akibat dari krisis finansial yang memporak-porandakan perkonomian nasional, banyak para pengusaha yang bangkrut karena dililit hutang bank atau hutang ke rekan bisnis. Begitu banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK oleh perusahaan di mana tempat ia bekerja dalam rangka pengurangan besarnya biaya yang dipakai untuk membayar gaji para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat.
Awal ledakan pengangguran sebenarnya bisa diketahui sejak sekitar tahun 1997 akhir atau 1998 awal. Ketika terjadi krisis moneter yang hebat melanda Asia khususnya Asia Tenggara mendorong terciptanya likuiditas ketat sebagai reaksi terhadap gejolak moneter di Indonesia, kebijakan likuidasi atas 16 bank akhir November 1997 saja sudah bisa membuat sekitar 8000 karyawannya menganggur. Dan dalam selang waktu yang tidak relatif lama, 7.196 pekerja dari 10 perusahaan sudah di PHK dari pabrik-pabrik mereka di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan Sumatera Selatan berdasarkan data pada akhir Desember 1997.
Ledakan pengangguranpun berlanjut di tahun 1998, di mana sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru akan terjadi. Dengan perekonomian yang hanya tumbuh sekitar 3,5 sampai 4%, maka tenaga kerja yang bisa diserap sekitar 1,3 juta orang dari tambahan ngkatan kerja sekitar 2,7 juta orang. Sisanya menjadi tambahan pengangguran terbuka tadi. Total pengangguran jadinya akan melampaui 10 juta orang.
Berdasarkan pengalaman, jika kita mengacu pada data-data pada tahun 1996 maka pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5 sampai 4% belumlah memadai, seharusnya pertumbuhan ekonomi yang ideal bagi negara berkembang macam Indonesia adalah di atas 6%.
(http:// www..indopubs.com/andreas_limongan@hotmail.com)
Jika masalah pengangguran yang demikian pelik dibiarkan berlarut-larut maka sangat besar kemungkinannya untuk mendorong suatu krisis sosial. yang terjadi tidak saja menimpa para pencari kerja yang baru lulus sekolah, melainkan juga menimpa orangtua yang kehilangan pekerjaan karena kantor dan pabriknya tutup. Indikator masalah sosial bisa dilihat dari begitu banyaknya anak-anak yang mulai turun ke jalan. Mereka menjadi pengamen, pedagang asongan maupun pelaku tindak kriminalitas. Mereka adalah generasi yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan maupun pembinaan yang baik.

B. Perumusan Masalah.
Seperti yang telah diuraikan pada Latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1) Apakah penyebab maraknya pengangguran di Indonesia ?
2) Upaya apa yang dilakukan mengatasi pengangguran ?

C. Tujuan Penelitian.
Dari Rumusan masalah diatas maka tujuan makalah yang akan dicapai adalah:
1) Untuk mengetahui Penyebab dari pengangguran itu sendiri apa.
2) Memahami deskriptif dari pengangguran.
3) Untuk mengetahui dampak dari pengangguran bagi perekonomian di Indonesia.
4) Untukmencari solusi bagaimana mengatasi pengangguran di Indonesia.

D. Manfaat.
1) Mencari solusi bagaimana mengantisipasi terjadinya pengangguran besar-besaran diindonesia.
2) Mengetahui dampak terjadinya pengangguran di Indonesia.
3) Mencegah secara pengetahuan agar tidak bertambahnya pengangguran di Indonesia.
4) Menambah wawasan tentang pengetahuan mengenai pengangguran.












BAB II
PEMBAHASAN

Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line).

A. Dapat dijelaskan bahwa penyebab terjadinya pengangguran adalah sebagai berikut:
I. Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja. Namun bisa diartikan juga sebagai permintaan atas tenaga kerja. Sedangkan Sumitro Djojohadikusumo mendefinisikan angkatan kerja sebagai bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif.
Jumlah penduduk yang besar pada dasarnya merupakan potensi yang sangat berharga ditinjau dari segi tenaga kerja, jika dapat di dayagunakan dengan baik, penduduk yang sangat banyak dan memiliki keterampilan ini merupakan potensi yang berharga. Jumlah penduduk yang besar dan tidak memiliki keterampilan ini adalah kerugiannya yang dapat menyebabkan pengangguran di mana-mana.
Hal yang diharapkan kesempatan seimbang dengan angkatan kerja tetapi hal ini tidak terwujud. Beberapa teori tentang “Dapatkah kesempatan kerja menampung seluruh angkatan kerja?”
Menurut kaum klasik, jika terjadi pengangguran dalam suatu negara, itu berarti penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja. Sedangkan menurut Keynes, penggunaan tenaga kerja secara penuh jarang sekali terjadi.

II. Struktur lapangan kerja yang tidak seimbang.
Upah tenaga kerja tidak terdidik di sekitar pertanian cenderung lebih rendah daripada upah tenaga kerja yang sama diluar sektor pertanian. Dengan demikian, terjadi perbedaan mutu tenaga kerja antara sektor pertanian dan sektor yang lain.
Sehingga angkatan kerja yang dibutuhkan tidak memenuhi kriteria dalam lapangan kerja yang dibutuhkan.
III. Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
IV. Meningkatnya peranan aspirasi angkatan kerja wanita dalam seluruh struktur angkatan kerja Indonesia.

V. Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang.

Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

B. Jenis – Jenis Pengangguran.
Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1. Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
2. Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3. Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
• Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
• Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.
Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
• Akibat permintaan berkurang.
• Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi.
• Akibat kebijakan pemerintah.

• Pengangguran friksional (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
• Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.
• Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin
• Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).

C. Dampak – Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian.
Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:

a). Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
1) Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
2) Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
3) Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

b). Dampak pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
• Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian.
• Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan.
• Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik.

D. Upaya mengatasi Pengangguran.
Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb :
a) Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1. Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2. Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4. Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
b) Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1. Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2. Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3. Menggalakkan pengembangan sector Informal, seperti home indiustri
4. Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
5. Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
c). Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
A. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
B. Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
d). Cara mengatasi Pengangguran Siklus
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
• Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
• Meningkatkan daya beli Masyarakat.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dari uraian pembahasan diatas maka dapat kami simpulkan hal – hal sebagai berikut:
Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line).

Penyebab terjadinya pengangguram yaitu:
1. Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja.
2. Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang.
3. Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.
4. Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia.
5. Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang.

Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
2. Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3. Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

:B. SARAN.
Dari kesimpulan diatas maka kami dapat menyarankan hal –hal sebagai berikut:
1. Untuk mengurangi pengangguran perlu dilakukan upaya – upaya untuk mencegah.
2. Peningkatan mobilitas dan tenaga kerja.
3. perlu di buka nya kesempatan kerja yang luas, agar angkatan kerja sebanding dengan kesempatan kerja.
4. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk megisi formasi kesempatan kerja.
5. segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.





























DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran, dibaca pada tanggal 28 juni 2010 dan dilampirkan pada tanggal 28 juni 2010,
Makroekonomi ”Teori Pengantar” Edisi ketiga, Sukirno, Sadono Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.
http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/804/804/, dibaca pada tanggal 28 juni 2010 dan dilampirkan pada tanggal 28 juni 2010,






asas-asas peradilan anak

Asas-asas pengadilan anak.

1. Batas Umur. (Batas umur yang dapat diajukan ke Pengadilan) :
a. Anak nakal, minimum 10 tahun, maximum 18 tahun. Kemudian diubah dengan pasal 1 Butir 1 jo. Pasal 4 ayat 1 yaitu : minimum 8 tahun dan makximum 18 tahun dan belum pernah menikah.
b. Anak terlantar, tidak ada batas umur minimum, maximum 18 tahun.

2. Pengecualian batas umur maximum anak nakal.
a. Dalam hal seorang anak melakukan kenakalan sebelum umur 18 tahun dan diajukan ke Pengadilan setelah melampaui umur tersebut, maka Mahkamah Agung berwenang untuk memutuskan menyimpang dari ketentuan batas umur maximum anak nakal.Dan apabila belum mencapai umur 21 tahun maka tetap diajukan ke sidang pengadilan anak.
b. Sedang bagi anak yang belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak etrsebut dapat dilakukan

٣
pemeriksaan oleh Penyidik, apabila menurut hasil pemeriksaan Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud masih dapat dibina oleh orang tua/ walinya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua/walinya, dan apabila menurut hasil pemeriksaan Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua/ walinya maka anak tersebut diserahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Masyaeakat.
3. Ruang lingkup masalah dibatasi(Pasal 1 ayat 2).

a. Masalah yang diperiksa dalam siding Pengadilan Anak hanyalah terbatas
menyangkut perkara anak nakal.

4. Anak yang bersama-sama orang dewasa melakukan tindak pidana diperiksa oleh
Hakim Anak diubah dengan pasal 7 karena keharusan splitsing.
a. Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil maupun militer.Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, maka sianak diadili dalam sisang pengadilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang orang dewasa.
5. Ditangani pejabat khusus(pasal 1 ayat 5,6, dan 7) Undang-uandang No.3 tahun
1997 menetukan perkara anak nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus,
seperti :
a. Di tingkat penyidik oleh penyidik anak.
b. Di tingkat penuntutan oleh penuntut umum anak.
c. Di pengadilan oleh hahim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak.
6. Suasana pemeriksaan kekeluargaan (pasal 42 ayat 1)
a. Pemeriksaan perkara di pengadilan anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan petugas lainnya tidak memakai toga.
7. Acara pemeriksaan tertutup (pasal 8 ayat 1)
a. Acara pemeriksaan di siding pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan sianak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
8. Perkara diperiksa oleh Haki Tunggal (pasal 11, 4, dan 18)

a. Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri,
Banding atau Kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.

٤
9. Masa penahanan lebih singkat (pasal 44 sanpai dengan 49)
a. Masa penahana terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan
menurut KUHP.

10. Hukuman lebih ringan (pasal 22 sampai dengan 32)
a. Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal lebih ringan dari ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (GPK)/ CLASS ACTION.

Class action atau gugatan perwakilan kelompok dikenal di Indonesia pada tahun 2002, diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 26April 2006. Istilah yang digunakan di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 untuk menyebutkan Class Action adalah gugatan perwakilan kelompok atau disingkat GPK.
Pengertian Class Action /gugatan perwakilan kelompok (GPK).
class action /Gugatan perwakilan kelompok (GPK) secara umum mempunyai arti :
1.      Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil  kelompok.
2.      Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompokyang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok.
3.      Dalam pengajuan gugatan, tidak perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas anggota kelompok yang diwakili.
4.      Antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hokum yang melahirkan:
a.      Kesamaan kepentingan (common interest)
b.      Kesamaan penderitaan (common grievance), dan
c.      Apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota.
Pengertian gugatan perwakilan kelompok (GPK) berdasarkan PERMA nomor 1 Tahun 2002 dalam pasal 1 huruf a yaitu:
a.    Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih
b.    Orang itu, bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous)
c.     Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili, memiliki kesamaan fakta dasar hukum.
Tujuan dari Class Action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK) yang diatur dalam PERMA yaitu:
1.      Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
Dengan satu gugatan diberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok.
2.      Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.
Kenapa harus diselesaikan secara efektif dan efisien? Karena dalam proses berperkara dengan system GPK:
a.      Secara serentak atau sekaligus dan massal kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.
b.      Hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, berhadapan dengan tergugat yang sama.
c.      Sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri, penyelesaian tidak efektif dan efisien, bahkan dimungkinkan terjadi putusan yang saling bertentangan.
Menurut huruf d konsiderans, untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi, sangat dibutuhkan sistem GPK karena dengan cara  ini satu orang saja dari pihak yang dirugikan yang bertindak sebagai wakil kelompok mengajukan gugatan untuk diri dan sekaligus mewakili kelompok yang jumlah nya banyak, secara formil gugatan dianggap sah untuk penyelesaian kepentingan seluruh kelompok.
Syarat formil Class Action /Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yaitu:


1.      Ada kelompok (Class)
Yang membangun terwujudnya suatu kelompok menurut hukum terdiri dari sekian banyak perorangan. Keberadaan kelompok terdiri dari dua komponen (Pasal 2 huruf a dan c PERMA).
a.    Perwakilan kelompok (Class representative).
Gambaran, keberadaan serta kapasitas wakil kelompok menurut hukum memiliki karakter sebagai berikut:
1) Orang yang tampil bertindak mengambil inisiatif mengatas namakan diri sebagai wakil kelompok. Tindakan hukum yang dilakukan:
·        Mengajukan gugatan,
·        Gugatan diajukan, untuk dan atas nama sendiri dan sekaligus atas nama anggota kelompok.
2) Jumlah wakil kelompok:
·        Boleh terdiri dari satu orang saja,
·        Dapat juga terdiri dari beberapa orang.
3) Kedudukan dan kapasitas wakil kelompok
Kedudukan dan kapasitas nya menurut hukum adalah sebagai kuasa menurut hukum (Legal mandatory) yaitu peraturan perundang-undangan sendiri (PERMA) yang memberi kewenangan bagi wakil kelompok sebagai kuasa kelompok demi hukum. Dengan demikian, tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari anggota kelompok  dan tanpa memerlukan persetujuan dari anggota kelompok demi hukum bertindak mewakili kelompok.



4) Bagi anggota kelompok yang tidak setuju, diberi hak opting out (Opt Out). Hak opting out yaitu:
·        Menyatakan diri dengan tegas keluar sebagai kelompok, dan dilakukan dalam batas waktu tertentu (pasal 8 ayat (1);
·        Dengan adanya tindakan opt out, kepadanya tidak mengikat putusan yang dijatuhkan pengadilan (pasal 8 ayat (2)).
5) Syarat wakil kelompok (pasal 2 huruf c)
·        Memiliki kejujuran,
·        Memiliki kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok.
6) Wakil kelompok dapat menunjuk kuasa atau pengacara (pasal 2 huruf d)
·        Kuasa dapat diganti, baik atas kehendak wakil kelompok atau anjuran hakim,
·        Penggantian dapat dilakukan, apabila kuasa melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela kepentingan anggota kelompok.
b.    Anggota kelompok (Class members).
1) Jumlah anggota kelompok banyak (Numerous Persons).
Pasal 2 huruf a PERMA berbunyi: “Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam gugatan”.
Dikarenakan ketentuan pasal 2 diatas , agar Class action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK) memenuhi syarat ditinjau dari unsur anggota kelompok:
·        Sedemikian rupa banyaknya konstituennya, sehingga tidak efektif dan efisien penyelesaian perkara melalui proses kumulasi objektif dan subjektif atau melalui proses intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Rv;
·        Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya terdiri dari 5 atau 10 orang, dianggap tidak memenuhi syarat berperkara melalui sistem Class action/ gugatan perwakilan kelompok (GPK), karena masih lebih efektif dan efisien melalui gugatan kumulasi. PERMA tidak menentukan batas minimal dan  maksimal anggota kelompok.
2) Deskripsi kelompok.
Pasal 3 hruf b PERMA memuat secara tegas definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu. Tujuan nya agar diketahui apakah kelompok yang disebut dalam gugatan memenuhi syarat commonality dan numerousity.
Dalam praktik dan pengkajian ada beberapa pendapat tentang deskripsi kelompok dalam gugatan, yaiu:
a)     Deskripsinya tidak terlalu umum.
Maksudnya yaitu harus diuraikan/ dideskripsikan secara jelas perumusan dari suatu kelompok yang dimaksud. Misalnya: semua orang miskin yang ada di DKI. Deskripsi semua orang miskin yang ada di DKI terlalu umum, perumusan nya dianggap kabur, masih perlu dikonkretisasi.
b)     Deskipsi tidak perlu terlalu spesifik.
Deskripsi kelompok tidak dibenarkan terlalu umum sehingga dituntut deskripsi yang bercorak khusus/ spesifik, yang mudah diketahui dan dipastikan. Namun demikian hukum tidak menuntut deskripsi kelompok yang terlalu spesifik juga. Artinya menurut hukum dituntut yang berada diantara keduanya. Sebagai contoh dapat dilihat: deskripsi kelompok yang didasarkan pada karakteristik penghisap rokok kretek gudang garam sejak 1950-2002, dianggap spesifik sepanjang kata-kata penghisap rokok gudang garam. Tetapi rumusan ini bisa terjadi terlalu umum dan kabur dengan  adanya kalimat dari sejak 1950-2002, malah dianggap memperjelas dan memastikan kelompok yang dimaksud dalam gugatan.

c)      Patokan deskripsi kelompok.
·        Perumusannya bukan deskripsi yang kabur
·        Pada prinsipnya deskripsi itu dapat menghindari kesulitan mengelola pengadministrasian anggota kelompok yang bersangkutan.
3) Perma tidak mengatur kemungkinan menggunakan nama penghuni.
Pasal 1 huruf b menyatakan “wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang banyak jumlahnya”, berarti tidak selamanya kelompok itu terdiri dari mereka yang berada pada lingkungan pekerjaan atau kota maupun daerah tertentu, tetapi dapat juga berdasarkan factor penghunian pada gedung bangunan, kompleks atau lembaga tertentu.
Gugatan perwakilan kelompok (GPK) dapat diajukan untuk dan atas nama:
·        Penghuni penjara,
·        Penghuni rumah sakit,
·        Penghuni panti asuhan dan sebagainya.
Yang sah dan boleh mengatasnamakan kepentingan penghuni, hanya yang benar-benar masih berada didalam.
4) Anggota kelompok tidak perlu diidentifikasi secara individual.
Pada prinsipnya, hokum tidak menuntut agar gugatan mengedintifikasi anggota kelompok satu per satu secara individual, dengan acuan:
·        Apabila mungkin, boleh disebut satu per satu secara individual,
·        Tetapidi benarkan menyebut:
ü    Berdasarkan perkiraan, atau
ü    Berdasarkan statistikal.

·        Boleh terbatas pada kota dan daerah tertentu, tetapi dapat juga lintas kota atau daerah maupun secara nasional.
2.      Kesamaan fakta atau dasar hukum.
Untuk menentukan apakah satu gugatan dapat diajukan dan diproses melalui gugatan perwakilan kelompok (GPK) atau gugatan perdata konvensional, ditentukan oleh syarat atau faktor:
·        Kesamaan elemen antara wakil kelompok dengan anggota kelompok,
·        Kesamaan elemen yang paling penting menurut pasal 1 huruf a PERMA adalah:
ü    Kesaman fakta, atau
ü    Kesamaan hukum yang dilanggar tergugat.
3.      Kesamaan jenis tuntutan.
Syarat yang ketiga ini berkaitan dengan kesamaan fakta atau dasar hukum. Pasal 1 huruf b mengemukakan kandungan pengertian yaitu:
·      Ada kelompok yang diwakili oleh satu atau beberapa orang yang mengalami penderitaan atau bencana;
·      Jumlah anggota kelompok banyak;
·      Diantara wakil dan anggota kelompok terdapat persamaan kepentingan;
·      Terdapat persamaan penderitaan;
·      Pemulihan yang dituntut menurut sifatnya bermanfaat untuk semua anggota kelompok;
·      Bentuk kelompoknya dapat dideskripsi karakteristiknya dengan jelas, sehingga tidak sulit mengelola pengadministrasiannya

Dua sisi formulasi gugatan yang perlu diperhatikan agar GPK yang diajukan tidak cacat formil yaitu:
1.      Persyaratan umum berdasarkan hukum acara.
2.      Persyaratan khusus berdasarkan pasal 3 PERMA.
Proses pemeriksaan dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK).
            Proses pemeriksaan GPK ada dua sistem, pertama; tahap proses pemeriksaan awal yang tunduk kepada ketentuan pasal 5 PERMA. Kedua; tahap pemeriksaan biasa yang tunduk kepada hukum acara yang digariskan HIR/ RBG yang berkenaan dengan replik-duplik, pembuktian, konklusi,dan pengucapan putusan.
1.      Pengertian dan tujuan proses pemeriksaan awal.
Tujuan dan fungsi proses pemeriksaan awal yaitu:
a.    Merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan GPK yang diajukan;
b.    Sehubungan dengan itu, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria GPK yang bersangkutan;
c.    Dasar landasan menguji criteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan pasal 2 PERMA.
Yang wajib diperiksa dan dipertimbangkan hakim dalam tahap proses pemeriksaan awal, berkenaan dengan hal berikut:
a.      Adanya kelompok yang terdiri dari;
·        Wakil kelompok yang memenuhi syarat: memiliki kejujuran, dan memiliki kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok;
·        Anggota kelompok yang memenuhi syarat: jumlahnya banyak, dan kelompok nya dapat didefinisikan ataau dideskripsi secaraa jelas dan spesifik.


b.      Terdapat kesamaan fakta atau dasaar hukum:
·        Kesamaan yang bersifat substansial antara wakil dengan anggota kelompok.
·        Kesamaan tidak mengandung persaingan kepentingan.
c.      Terdapat kesamaan jenis tuntutan:
·        Didasarkan pada kesamaan penderitaan (common grievance).
Proses pemeriksaan GPK terdapat dua system, pertama; tahap proses pemeriaksaan aal yang tunduk kepada ketentuan pasal 5 PERMA, kedua: aatahap proses pemeraiksaan biasa yang tunuk kepada hokum acara yang digariskan HIR/ RBG yang berkenaan dengan replik-dupli, pembuktian, konklusi, dan pengucapan putusan.
Tujuan pemeriksaan awal yaitu :
  1. merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan GPK yang diajukan;
  2. hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria GPK yang bersangkutan;
  3. dasar landasan menguji criteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan pasal 2 PERMA
Hakim memberi nasihat kepada penggugat dan tergugat GPK yang diatur dalam pasal 5 ayat (2), fungsi memberi nasihat yaitu:
  1. hanya terabatas sepanjang hal-hal menyangkut persyaratan formal gugatan yang diatur dalam pasal 3;
  2. diluar itu, hakim tidak dibenarkan memberi nasihat;
  3. anasihat itu dberikan seseudah hakim melakukan pemeriksaan atau penilaian kriterian gugatan.
Ketentuan pasal 5 ayat (3) dan (4) hakim menerbitkan penetapan pengadilan, yang berisi dictum atau amar: menyatakan sah gugatan GPK, memberi izin untuk berperkara, melalui proses GPK, selanjutnya memerintahkan penggugat segera mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
Pasal 5 ayat (5) menyatakan pernyataan tidak sah harus dituangkan dalam putusan yang berisi dictum; menyatakan GPK tidak sah, memerintahkan pmeriksaan dihentikan.
Menurut pasal 5 ayat (3)  PERMA, pernyataan gugatan GPK sah dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan tetapi tidak bersifat final. Dalam hal ini dituntut agar apenetapan dalam putusan terhadap GPK harus bersifat final dan akhir.
            Penyelesaian melalui perdamaian diatur dalam pasal 6 PERMA berbunyi: hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Yang dapat menjadi tergugat dalam GPK terdiri dari:
1.      satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk mempertahankan dan membela kepentingan orang banyak
2.      perwakilan tergugat yang bertindak membela kepentingan kelompoktergugat.
Berdasar teori dan praktek tergugat GPK dibagu dua kategori yaitu:
  1. gugatan terhadap un incorporated associations, seperti persatuan dagang atau perkumpulan.
  2. gugatan terhadap seajumlah besar individu yang tidak ada ikatan sebelaumnya yang dituntut telah melakukan beberapa kesalahan yang sama.
putusan pengadilan yang berkenaan dengan ganati rugu terhadap GPK diperlukan perumusan amar putusan yang lebih khusus yaitu:
  1. wajib dengan jelas dan pasti memutuskan jumlah ganti rugi dengan rinci:
    • secara individual terhadap korban, dan
    • kerugian untuk kepentingan komunitas atau kolektif yang mengalami dampak kerusakan sebagai biaya pemulihan.
  2. penentuan kelompok dan/ atau sekelompok yang berhak atas ganti rugi,

  1. amar yang mengatur mekanisme pendistribusian kepada anggota kelompok, meliputi perumusan tentang:
·        langkah-langkah yang wajib ditempuh dalam pendistribusian gantirugi kepada anggota kelompok;
·        cara yang wajib ditempuh wakil kelompok menyampaikan pemberitahuana pendistribusian kepada anggota kelompok.
Akhir proses GPK adalah pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok, apabila pengadilan mengabulkan gugatan. Alangkah ayang dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. pendistribusian diawali dengan pemberitahuan
  2. distribusi dapat dibeikan dengan beberapa cara yaitu:
    • diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,
    • dapat juga melalui subkelompok tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peritiwa yang diperkarakan.
  3. aanggaota yang tidak mau menerima ganti rugi.
  4. pembagian sisa ganti rugi berdasarkan cy press doctrine.